Di Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu.Untuk komunitas pengguna atau pengembang VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000. Komunitas awal pengguna atau pengembang VoIP adalah VoIP Merdeka yang dicetuskan oleh pakar internet Indonesia, Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang merupakan teknologi awal VoIP.
Sentral VoIP Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII). Di tahun 2005, Anton Raharja dan tim dari ICT Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru berbasis Session Initiation Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi pengganti H.323 yang sulit menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP SIP dikenal sebagai VoIP Raky.
Kini, pemakaian VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro dan kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah dari Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang VoIP ini.
Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini sangat menguntungkan. Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah memang hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35 pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar